PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPN TA 2024

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Selayar, 08 Januari 2024.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selayar, Ketua Pengadilan Agama Selayar YM Muh. Yusuf, S.H.I., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Selayar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hj. Asni Amin, S.H.I., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Selayar Sukri, S.E., memandu gelaran
"Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPN pada Lingkungan Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024".
Jumlah PPNPN yang diterima Pengadilan Agama Selayar sesuai dengan pagu anggaran DIPA pada Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024 mendapatkan pagu 9 PPNPN dengan alokasi 2 security, 1 driver, dan 6 pramubakti.
Agenda dimulai Pukul 09:30 WITA dengan sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Selayar memberikan arahan dan bimbingan dengan membacakan kembali Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH
NON PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG
DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.
Pembacaan ini dikandung maksud untuk mengingatkan kembali apa yang menjadi hak dan kewajiban yang melekat pada setiap PPNPN guna meningkatkan kinerja di Tahun 2024 ini.
Selepas bimbingan dari Ketua Pengadilan Agama Selayar, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan kontak kerja masing-masing PPNPN dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadilan Agama Selayar.
Adapun susunan PPNPN pada Pengadilan Agama Selayar Tahun 2024 antara lain:
1. Risal selaku Security;
2. Rusliadi Putera selaku Security;
3. Marhadi selaku Driver;
4. Muliyati, S.E., selaku Pramubakti;
5. Nurhidayanti, S.Pd.I., selaku Pramubakti;
6. Syamsumarling selaku Pramubakti;
7. Syarifudin, S.Pd.I., selaku Pramubakti;
8. Nurlaela, S.Kom., selaku Pramubakti;
9. Muh. Ismawan, S.ST., selaku Pramubakti;