PELAKSANAAN EKSEKUSI
PELAKSANAAN EKSEKUSI

SELAYAR – Pengadilan Agama Selayar sukses melaksanakan eksekusi riil terhadap tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 87, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (12/5/2026). Eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Bertindak sebagai pelaksana di lapangan adalah Panitera Pengadilan Agama Selayar, yang mengosongkan objek, menyerahkannya kepada Pemohon Eksekusi, serta membuat Berita Acara Eksekusi. Sementara itu, Jurusita bertugas menyampaikan relaas pemberitahuan kepada para pihak. Pengamanan melibatkan personel Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, didukung personel Kodim 1415/Selayar serta petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Selayar. Perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar juga hadir untuk menindaklanjuti administrasi pertanahan pasca eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut perkara perdata antara Pemohon Eksekusi melawan lima Termohon Eksekusi dan satu Turut Termohon Eksekusi. Objek sengketa berupa tanah bersertipikat Hak Milik yang terletak di Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Perintah Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Selayar Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Sly tanggal 29 April 2026, yang mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 239 K/AG/2024 tanggal 23 April 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 111/Pdt.G/2023/PTA.Mks tanggal 16 November 2023, serta Putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 34/Pdt.G/2023/PA.Sly tanggal 9 Agustus 2023.
Semula, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 30 April 2026. Namun, menjelang hari H, Kapolres Kepulauan Selayar mengirimkan surat resmi bernomor B/43/IV/OPS.1.1./2026 tertanggal 29 April 2026 yang berisi permohonan penundaan. Surat tersebut mendasarkan pada Nota Intelijen Satuan Intelijen Keamanan Polres Kepulauan Selayar yang mencatat adanya potensi peningkatan tensi sosial di masyarakat berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, peristiwa Makassar Berdarah yang diperingati setiap awal Mei, serta Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei. Pertimbangan keamanan menjadi alasan utama agar eksekusi ditunda demi mencegah terjadinya gesekan horizontal yang tidak diinginkan. Atas permohonan itu, jadwal eksekusi kembali ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar menjadi 12 Mei 2026.
Memasuki minggu ketiga April, tepatnya pada 23 April 2026, rapat koordinasi yang lebih besar digelar di ruang Media Center Pengadilan Agama Selayar. Rapat ini melibatkan jajaran kehakiman, kepaniteraan, kejurusitaan, Polres Kepulauan Selayar, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Selayar. Fokus pembahasan meliputi aspek teknis pengamanan di titik-titik strategis, penyiapan dokumen administrasi pertanahan untuk pencatatan pasca eksekusi, hingga simulasi skenario terburuk apabila terjadi penolakan dari pihak termohon maupun simpatisannya. Semua pihak menyepakati pendekatan persuasif dan humanis sebagai garis besar strategi pengamanan, mengutamakan dialog sebelum tindakan tegas.
Puncaknya, pada 8 Mei 2026, rapat koordinasi final digelar di Kantor Pengadilan Agama Selayar. Rapat ini dihadiri oleh instansi terkait yaitu tim dari polres dan BPN, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar diputuskan pembagian tugas yang lebih detail: Panitera memimpin prosesi serah terima objek, Polres bertanggung jawab atas keamanan perimeter luar dan dalam, serta BPN menyiapkan petugas ukur yang akan melakukan pencatatan dan pemetaan ulang bidang tanah yang diserahkan. Rapat juga memutuskan agar seluruh personel sudah berada di titik kumpul pada pukul 08.00 WITA untuk melakukan apel gabungan sebelum bergerak ke lokasi.

Saat pelaksanaan eksekusi pada 12 Mei 2026, Panitera Pengadilan Agama Selayar melaksanakan pengosongan objek dan menyerahkan tanah kepada Pemohon Eksekusi. Penyerahan dilakukan sesuai bagian-bagian yang ditetapkan putusan kasasi. Personel Polres Kepulauan Selayar, Kodim 1415/Selayar, dan petugas Pemadam Kebakaran mengawal pengamanan di sekitar lokasi.
Dalam proses pelaksanaan, sempat terjadi protes dari pihak termohon maupun pihak terkait di lokasi. Namun, situasi tersebut dapat diredam oleh aparat pengamanan melalui pendekatan persuasif dan humanis sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan. Personel pengamanan juga melakukan pengaturan dan pengawasan guna memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan selesainya eksekusi ini menjadi bukti bahwa prosedur hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dijalankan secara tepat dan lengkap oleh Pengadilan Agama Selayar.
---
Redaksi PA Selayar



