PERKARA GUGATAN WARIS BERAKHIR AKTA DAMAI MELALUI MEDIASI
Berkat usaha dan ketekunan Arsyad, S.H.I. Hakim Mediator yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Selayar akhirnya membuahkan hasil. Perkara gugatan waris yang diajukan pada tanggal 23 Oktober 2021 dengan perkara Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Sly. berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dalam akta perdamaian.
Berdasarkan laporan mediator tanggal 08 Nopember 2021, mediasi telah dilakukan sebanyak 7 kali pertemuan, mulai dari tanggal 13 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2021. Dari laporan mediator tergambar adanya usaha dan ketekunan yang diupayakan oleh mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dalam menyelesaikan sengketa gugatan waris tersebut.
Perkara Nomor 126/Pdt.G/2021/PA.Sly.diajukan oleh Para Penggugat berjumlah 4 orang dengan Kuasa Hukum Bahtiar Effendy, S.H., sedangkan Para Tergugat berjumlah 5 orang dengan Kuasa Hukum Muhtadin, S.H., serta melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai turut Tergugat I dan M. Ridwan Zainuddin, S.H. Notaris dan PPAT sebagai turut Tergugat II, dengan obyek sengketa harta warian berupa tanah beserta rumah yang terletak di Jalan WR. Supratman Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
“Keberhasilan dalam memediasi suatu perkara merupakan kebanggaan tersendiri, karena dapat membantu para pihak menyelesaikan perkara secara sederhana cepat dan biaya ringan” kata arsyad, S.H.I. “Dan yang terpenting kita harus ikhlas dan diniatkan sebagai ibadah” imbuhnya.



