PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Pemerintah Daerah Serahkan Ranperda APBD-P 2025 ke DPRD dalam Rapat Paripurna

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

Kepulauan Selayar, Kamis 21 Agustus 2025– Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat pada Kamis 21 Agustus 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Mappatunru, S.Pd., dan dihadiri oleh seluruh fraksi, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. Hadir pula Wakil Bupati Drs. H. Muhtar, M.M., yang menyampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025. Pada kegiatan tersebut hadir pula perwakilan dari Pengadilan Agama Selayar yang di wakili oleh Hakim Pengadilan Agama Selayar Abdi, S.H. Kegiatan Ini menjadi momentum penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, guna menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan dinamika dan kebutuhan terkini.
Dalam pengantarnya, Mappatunru, S.Pd., menegaskan bahwa pembahasan Ranperda KUA-PPAS sebelumnya telah melalui proses yang matang di tingkat Panitia Anggaran (Banggar). “Hari ini kita memasuki tahap formal penyerahan Ranperda APBD-P dari pihak eksekutif kepada legislatif. Kami berharap proses pembahasan nantinya berjalan lancar, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ranperda APBD-P 2025 diserahkan secara simbolis oleh Wakl Bupati Kepulauan Selayar Bapak Drs. H. Muhtar, M.M., kepada pimpinan DPRD. Dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pusat, serta optimalisasi dalam pencapaian target pembangunan daerah.


“Dokumen perubahan APBD ini kami susun dengan sangat hati-hati, berpedoman pada asas kepentingan umum, efisiensi, dan efektivitas. Terdapat seberapa penyesuaian pada pos-pos pendapatan dan belanja untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dapat dimanfaatkan secara maksimal guna memacu pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelasnya.
Diharapkan proses pembahasan dapat diselesaikan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga APBD-P 2025 dapat ditetapkan sebelum tahun anggaran berjalan dan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar. (Sumber : @ITPASLY)