PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

Pengadilan Agama Selayar Gelar Koordinasi Percepat Eksekusi Perkara

Written by Pengadilan Agama Selayar on .

Selayar, 27 Agustus 2025 – Untuk memastikan kelancaran dan kecepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, Pengadilan Agama (PA) Selayar mengambil inisiatif untuk menggelar diskusi dan konsultasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar. Pertemuan koordinatif ini berlangsung di Ruangan Kepala Kantor Pertanahan, Kamis (27/8/2025) pukul 10.00 WITA.


Kegiatan yang digagas oleh PA Selayar ini dihadiri oleh Ketua PA Selayar YM Rusni, S.H.I., M.H. dan Panitera PA Selayar H. Ismail, S.Ag., M.H., yang bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Suharno, S.H., M.H. selaku mitra strategis. Agenda utama pertemuan adalah membahas langkah-langkah teknis dan sinkronisasi prosedur dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang melibatkan objek tanah.


Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan dalam kapasitasnya sebagai narasumber menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan penuh instansinya. Beliau menegaskan, "Pada prinsipnya, kami menyatakan apa yang dimohonkan oleh Ketua Pengadilan Agama Selayar siap untuk kami laksanakan. Tim kami akan segera melaksanakan pengukuran terhadap objek yang dimintakan pengukuran untuk mendukung proses eksekusi."


Tujuan dari kegiatan yang diinisiasi oleh pengadilan ini adalah untuk memfasilitasi pelaksanaan eksekusi agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, menciptakan sinergi antar lembaga, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.


Pertemuan ini berakhir dengan komitmen bersama untuk membangun komunikasi yang berkelanjutan guna mengantisipasi dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan, sehingga proses eksekusi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Narahubung:
Humas Pengadilan Agama Selayar