PENGADILAN AGAMA SELAYAR
 "Peradilan Agama Yang Transparan dan Akuntabel"

Galleri Foto

Youtube

Facebook

Instagram

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA : 1. KEMANDIRIAN | 2. INTEGRITAS | 3. KEJUJURAN | 4. AKUNTABILITAS | 5. RESPONSIBILITAS | 6. KETERBUKAAN | 7. KETIDAKBERPIHAKAN | 8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
  

JAM LAYANAN

Jam Kerja Layanan 

Hari Senin s.d. Kamis --> Pukul : 08.00 - 16.30 WITA

Hari Jum'at  --> Pukul : 08.00 - 17.00 WITA

 

Jam Istirahat Layanan 

Hari Senin s.d. Kamis --> Pukul : 12.00 - 13.00 WITA

Hari Jum'at  --> Pukul : 12.00 - 13.00 WITA

 

JADWAL SIDANG

Jadwal sidang pengadilan adalah daftar tanggal dan agenda sidang pengadilan. Jadwal sidang pengadilan bisa di lihat pada situs SIPP Pengadialn Agama Selayar. Dalam menentukan jadwal sidang, majelis hakim atau hakim akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti: Waktu menerima berkas perkara, Jadwal tetap majelis hakim atau hakim. Biasanya, sidang pengadilan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Para pihak yang terlibat dalam sidang harus hadir setengah jam sebelum sidang dimulai

Lihat Jadwal SIdang Hari Ini

 

Sosialisasi Cara Pengiriman dan Pengantaran Surat Tercatat

Written by Mirzam Muhammad, S.Kom. on .

Bantaeng, 19 Agustus 2023, waktu menunjukan Pukul 11.00 WITA ketika pembawa acara membuka acara sosialisasi dengan tema Tata Cara Pengiriman dan Pengantaran Surat Tercatat di Ballroom Hotel Kirei. Acara diikuti oleh pimpinan, Hakim, dan jajaran aparatur Pengadilan Agama se-Wilayah IV PTA Makassar dan Pengadilan Agama Sinjai, juga Pimpinan beserta Tim PT Pos Cabang Bulukumba dan unit di bawahnya. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Pengiriman Surat Tercatat antara Pengadilan Agama se-Wilayah IV PTA Makassar dan PA Sinjai dengan PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba yang juga telah dilaksanakan pada kesempatan yang sama.

Menengok histori lahirnya Perjanjian Bersama di Wilayah IV PTA Makassar dan Pengadilan Agama Sinjai dengan  PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba sebagai Kantor Pos Cabang yang membawahi unit kerja di lima Kabupaten (Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Selayar, dan Sinjai) ialah karena adanya pemahaman dari pihak-pihak tersebut untuk melakukan penyesuaian atas norma pengiriman Surat Tercatat yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia. Sebagai satuan kerja di daerah, baik lima Pengadilan Agama maupun unit kerja Pos di lima Kabupaten mengalami kendala-kendala dalam pengimplementasian kebijakan pengirman Surat Tercatat yang ditentukan oleh instansi pusat. Menyikapi serangkaian kendala yang telah dan mungkin akan dihadapi ke depannya, maka setelah melewai proses penyusunan yang cermat dengan memperhatikan segala ketentuan terkait dan dengan memperhitungkan keadaan dan kendala yang mungkin dihadapi, serta proses trial and error juga dengan sejumlah proses pembacaan ulang, koreksi dan revisi oleh para pimpinan pengadilan dan PT Pos Cabang Bulukumba dan Region VI Makassar maka lahirlah Perjanjian Bersama lima Pengadilan Agama dengan lima unit kerja Pos mengenai Kerja Sama Pengiriman Surat Tercatat.

Dengan disepakatinya Perjanjian Kerja Sama tersebut, maka lahir ketentuan-ketentuan yang lebih komprehensif buah dari penyesuaian norma yang berlaku secara umum, yang dirasa bisa menjadi solusi atas kendala yang mungkin dihadapi serta bisa meminimalisasi risiko terjadinya pelanggaran hak-hak pihak beperkara. Transfer pemahaman atas ketentuan-ketentuan tersebut menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan guna terlaksananya tata cara yang dikehendaki dalam Perjanjian Bersama. Oleh karena itu, pada acara sosialisasi siang ini hadir seluruh pihak-pihak yang berkaitan dan berkepentingan dengan proses pengiriman Surat Tercatat, mulai dari para jurusita pengadilan, petugas (pengadilan) pengelola Surat Tercatat, para pejabat kepaniteraan, hakim, pimpinan pengadilan, SPV Operational Pos, dan pimpinan PT Pos Kantor Cabang Bulukumba.

Tampil sebagai pembawa materi ialah Nia Chasanah, S.H. Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Bulukumba yang juga merupakan tim penyusun dari naskah perjanjian. Dalam pemaparannya, pemateri dengan seksama dan sistematis menerangkan Skema Pengiriman Surat Tercatat yang akan berlaku di lima Pengadilan Agama yang menjadi wilayah kerja dari PT Pos Indonesia Cabang Bulukumba. Adapun dalam skema tersebut secara garis besar terdapat dua kegiatan yang akan dilakukan, yaitu pertama kegiatan Pengiriman berupa penyerahan dokumen Surat Tercatat dari Pengadilan ke Pos, dan kedua Pengantaran berupa pengantaran dan penyerahan dokumen Surat Tercatat oleh Pos kepada penerima yang dituju. Lebih lanjut, dari dua kegiatan tersebut maka alur pekerjaan kemudian dibagi menjadi empat tahapan, yaitu pra-Pengiriman, Pengiriman, Pengantaran, dan pasca-Pengantaran. Pada setiap alur pekerjaan tersebut Pemateri memaparkan secara lebih rinci mengenai alur, tanggung jawab, tata kerja, dan hal-hal yang harus dilakukan oleh petugas masing-masing pihak.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir. Diharapkan peserta dapat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pengiriman dan pengantaran Surat Tercatat, yang mana tentunya akan dapat meminimalisasi kesalahan-kesalahan baik dalam skala mikro maupun makro pada saat pelaksanaannya.

Terakhir, dalam penutupannya, Y.M. Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H. Koordinator Pengadilan Agama se-Wilayah IV Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengingatkan bahwa perjanjian yang ada merupakan suatu terobosan yang tidak hanya dimilik oleh Pengadilan Agama se-Wilayah IV PTA Makassar dan Pengadilan Agama Sinjai semata. Namun, secara komunal dimiliki oleh Keluarga Besar Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Maka dari itu, diharapkan sikap terbuka dan transfer knowledge kepada satuan kerja lain selama proses pengimplementasian perjanjian. Layaknya melepas anak bayi yang hendak tumbuh besar, pasti akan ada beberapa kesalahan-kesalahan kecil yang mengiringi, namun tetap yang terpenting adalah proses mitigasi untuk meminimalisir kesalahan yang ada.