Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Selayar berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
adapun jenis layanannya:
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leaflet dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Selayar