Gugatan mandiri adalah layanan yang memungkinkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, tanpa harus datang ke pengadilan. Layanan ini disediakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) melalui aplikasi yang dapat diakses di website Badilag.
Perkara ghaib adalah panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya dalam suatu perkara peradilan. Panggilan ini dilakukan dengan cara: Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Mengumumkan melalui surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Lihat Panggilan Ghoib